CDN.id, RIAU- MG (42) dan ML (26) warga Pekanbaru harus mendekam di Mapolda Riau, keduanya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, atas peredaran narkoba. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 2,6 kilogram Baca Selengkapnya…
Tag: Polda Riau
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.