“Keputusan ini mulai berlaku dan ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 23 September 2024. Serta, Keputusan KPU Prov. Kep. Babel Nomor 50 tahun 2024 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel tahun 2024,” papar Husin.
Dirinya juga menegaskan bahwa nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selain Pj Gubernur, nampak hadir pada kegiatan ini unsur Forkopimda dan pejabat terkait lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(®)