CDN.id, PANGKALPINANG- Nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah ( PT. BPRS ) Bangka Beltung, IS melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi dan Jamwas Bangka Belitung untuk mencari keadilan atas persoalan pinjaman yang ia alami, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Pangkalpinang, Selasa ( 6/9/2022 ).
Maksud dan tujuan IS mengadukan perkara wanprestasi atau cidera janji akad pembiayaan murabahah antara dirinya dengan PT. BPRS Bangka Belitung. Persoalan tersebut sudah selesai dan berakhir dengan perdamaian kedua belah pihak, namun Kejaksaan Negeri Bangka Barat masih terus memperpanjangnya.
Kuasa Hukum IS, Darma Illahi mengatakan, perkara tersebut telah diselesaikan di sidang Pengadilan Agama Mentok pada Jum’at 12 Agustus 2022 lalu.
Pihaknya terpaksa menggugat BPRS karena menolak permohonan pelunasan hutang kliennya sebesar Rp232.884.138.
“Kami sudah menempuh berbagai cara agar klien saya bisa membayar hutangnya, namun selalu ditolak, baik oleh Direktur PT. BPRS. Bahkan kita sudah ke Dewan Pertimbangan Syariah pun tidak mendapat tanggapan,” ujar Darma di Pangkalpinang.
Setelah menemui jalan buntu dimana – mana, maka IS menempuh jalur hukum menggugat PT. BPRS di Pengadilan Agama Mentok agar menerima pelunasan hutangnya.
Darma mengatakan perkara tersebut berakhir dengan perdamaian antara Penggugat IS dan Tergugat PT. BPRS Babel di depan Hakim Pengadilan Agama Muntok, Hermanto.
Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik ( SIPP ) Pengadilan Agama Mentok, putusan hakim adalah sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Penggugat seluruhnya;