RDP yang dipimpin oleh Wakil ketua 1 DPRD Babar, Miyumi Rihantap tersebut, juga dihadiri oleh anggota Komisi 3 DPRD Bangka Barat, Syamsir dan Adi Sucipto. Sementara dari pihak warga Bakit, diwakilkan oleh Kades Bakit, Ketua BPD desa Bakit dan sekitar 10 warga.
“DPRD menampung pengaduan masyarakat Bakit tentang usaha penambangan PIP di laut Bakit. Sebagai wakil rakyat, DPRD mengundang berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Kita di DPRD Bangka Barat ini, Intinya kita ingin mencari solusi bagi semua pihak,” jelas Ketua DPRD Bangka Barat, Miyumi Rihantap.
Sementara dari pihak PT Timah. Tbk yang diwakili oleh Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPLB) dan Divisi Pengamanan, dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan tata cara penambangan yang diperbolehkan.