Soal Timah 6,9 Ton, Kapolda Sebut Pengungkapan Harus Dengan Azas Kehati-hatian

oleh
oleh

“Kita akan usut tuntas perkara ini, namun kita harus lakukan dengan Azas Kehati-hatian dalam pengungkapan nya. Karena jika dilihat dari LP nya, ini adalah LP B. Artinya ini ada pelapornya, bukan merupakan perkara yang memang menjadi temuan penyidik. Jadi berawalnya itu dari penyetopan oleh anggota Pam PT. Timah yang mencurigai adanya truk yang membawa timah dari Suka Damai. Kemudian diserahkan kepada kita. Tentu kita harus benar-benar berhati-hati dalam pengungkapan nya,” terang Kapolda.

Ditambahkannya bahwa penetapan para tersangka, termasuk 2 di antaranya ada tersangka selaku pemilik, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan selama ini. Menurut laporan yang diterimanya, penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 17 saksi dalam perkara ini. Seperti yang saya sampaikan bahwa kita sangat berhati-hati dalam pengungkapan nya. Apakah benar itu berasal dari IUP PT. Timah, apakah benar tersangka pemilik nya itu tentunya semuanya perlu pembuktian nantinya. Sehingga kita benar-benar bisa mengungkapkan dengan tuntaa,” kata Kapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.