CDN.id, PANGKALPINANG-Kapolda Babel, Irjend. Pol Yan Sultra menegaskan bahwa pihaknya akan mengungungkapkan dengan tuntas kasus dugaan ilegal mining, terkait 6,9 Ton Pasir Timah, yang diamankan Divpam PT. Timah di desa Jeriji. Kapolda mengakui bahwa pihaknya tetap mengedepankan ketelitian dan kehatia-hatian dalam pengungkapan perkara tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolda, dalam paparannya pada konferensi pers akhir tahun Polda Babel tahun 2022 di Gedung Tri Brata Polda Babel, Kamis (29/12/22) siang. Menurut Kapolda pihaknya dalam perkara ini adalah sebagai pihak yang diserahkan setelah penangkapannya dilakukan oleh Divpam PT. Timah.