Made Sumedana mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat beraudiensi dengan Komisi I DPR RI, September 2022 lalu. Saat itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, demi mendorong kepastian hukum. Yang mana manfaatnya akan dinikmati masyarakat melalui prinsip keadilan.
“Salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung yakni pembentukan Satgas Mafia Tanah. Ini merupakan bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas yang namanya Mafia Tanah. Sehingga ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik. Kehadiran Satgas Mafia Tanah juga untuk melindungi tanah negara agar tidak diserobot para mafia tanah,” kata ST Burhanuddin di hadapan Komisi I DPR RI.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi dugaan jual beli lahan milik negara yang berstatus Hutan Produksi, di Desa Belilik, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah. Sejumlah pihak diduga terlibat transaksi jual beli tersebut. Dari hasil indeph reporting yang dilakukan wartawan, ada oknum APH, anggota DPRD termasuk oknum pengusaha dan oknum Wartawan.