“Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP. Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” tandasnya.
Untuk diketahui, audiensi yang dimaksud Tessa, juga pernah disampaikan oleh Alexander Marwata saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Ketika itu, ia bersama pimpinan lainnya menemui pihak BPKP untuk mendesak penghitungan kerugian negara supaya penahanan tersangka bisa segera dilakukan. (*)