“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” jelas Tessa Mahardhika.
Keputusan untuk menggunakan akuntan forensik internal ini, kata Tessa, nantinya akan ditentukan oleh penyidik. Namun, Tessa mengakui bahwa hingga saat ini BPKP belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara di perusahaan pelat merah tersebut.
Akibatnya, terang Tessa, penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini belum dapat dilakukan.