CDN.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peluang besar untuk menggunakan akuntan forensik internal, guna menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, saat dibincangi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (03/12/2024).
Menurut Tessa, KPK mempertimbangkan langkah tersebut lantaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini belum melaksanakan tugasnya untuk menghitung kerugian negara.