“Maka tantangan KPK tersendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengetahui bahwa tindakan dari pelaku saat ini, ataupun tersangka TPUU tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” kata Ali.
Ali mengatakan anggota keluarga SYL bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti keluarga SYL serta menikmati dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil korupsi.
“Nanti dilakukan analisis tentunya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, meskipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja ikut menikmati hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya. (H4/ TC)