Adapun sejumlah kantor perusahaan yang digeledah tim penyidik antara lain, PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. Sementara itu, rumah yang digeledah yakni rumah tinggal milik seorang saksi berinisial A di Kota Pangkalpinang dan rumah tinggal milik saksi lainnya berinisial TW, di Kabupaten Bangka Tengah dan di Kabupaten Bangka.
Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen elektronik seperti harddisk, flashdisk dan laptop. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen fisik, berupa buku rekening, kontrak kerja, dan surat-surat lainnya.
Tak hanya menyita sejumlah dokumen elektronik, fisik dan surat-surat berharga saja, tim penyidik juga diketahui menyita barang bukti lainnya, berupa sejumlah uang tunai rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura serta sejumlah logam mulia, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Adapun nilai uang tunai yang disita, mencapai Rp 76,4 miliar, USD 1,5 juta dan SGD 411.400. Uang tunai dan 65 keping logam mulia tersebut kemudian dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang. (49N)