CDN.Id, PANGKALPINANG – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ke enam kantor dan tiga rumah, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada 6 Desember 2023 lalu.
Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tersebut, lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung mengamankan sejumlah barang bukti, yang saat ini diketahui dititipkan di Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis, guna mengungkap fakta-fakta baru, terkait kasus dugaan korupsi tersebut.