CDN.id, PANGKALPINANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang berencana untuk menata ulang sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah Kecamatan.Penataan ulang ini akan melibatkan pembagian zona yang jelas untuk PKL, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.
Rencana pembagian dan penetapan zona PKL ini diperjelas dalam rapat yang berlangsung pada, Jumat (5/7/2024) di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Dikatakan Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan (Diskopdag) dan UMKM Kota Pangkalpinang Syafaruddin,
Zona merah merupakan kawasan yang bebas dari PKL atau area yang dilarang adanya PKL. Zona kuning adalah area di mana PKL diperbolehkan berjualan dengan batasan waktu dan ketentuan tertentu.
“Sementara zona hijau adalah area di mana PKL boleh berjualan bebas tanpa batasan waktu. Penataan ini bertujuan agar para PKL dapat berjualan dengan lebih tertata dan terarah,” jelasnya.