*Dukungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospmd) Kep. Babel Tahun 2023 dalam mencegah dan menurunkan stunting*
Beberapa bentuk dukungan Dinas Sosialpmd Kep. Babel guna mencegah dan menurunkan angka stunting di Kep. Babel yakni dengan menggandeng TP PKK Kep. Babel. TP PKK sendiri memiliki kader hingga ke tingkat desa, yang diharapkan bisa melakukan sosialisasi di lingkungan sekitarnya.
Peran dan kiprah PKK dalam mewujudkan keluarga sehat bergizi bebas stunting dilakukan dengan langkah antara lain seperti sosialisasi parenting tentang pola asuh dan tumbuh kembang anak; mewujudkan pos PAUD terintegrasi dengan BKB dan posyandu; penyuluhan pangan beragam, bergizi, sehat dan aman berbasis pangan lokal sarapan sehat, PMTAS, gerakan makan sayur dan buah; serta menggerakkan masyarakat dan keluarga gemar ke posyandu.
Selain itu, Dinsospmd Kep. Babel juga melakukan optimalisasi peran Pokja 1 TP PKK Prov. Kep. Babel melalui Sosialisasi Parenting tentang Pola Asuh dan Tumbuh Kembang Anak (Vlog tentang CEPAK); optimalisasi peran Pokja 4 TP PKK Prov Kep. Babel dalam Sosialisasi Stunting dan Lomba Vlog stunting; pelaksanaan lomba Kesatuan gerak PKK KB Kesehatan (pelaksanaan penilaian dalam rangka hari Kesatuan gerak PKK KB Kesehatan yakni lomba posyandu, lomba PHBS LBS dan PKK KB kesehatan); pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal bagi balita stunting di tujuh kabupaten kota (700 balita/kab/kota dan 105 orang ibu hamil/menyusui); serta melakukan rapat koordinasi Pokjana Posyandu Kep. Babel dan pembinaan.
*DP3ACSKB Kep Babel, Salah Satu Penyebab Stunting Adalah Perkawinan Anak*
Perkawinan anak secara tidak langsung berpengaruh pada status kesehatan anak yang akan dilahirkan. bayi yang lahir dari ibu berusia kurang dari 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari/1,5 kali lebih besar dibandingkan Ibu berusia 20-30 tahun.
Satu dari tiga balita mengalami stunting. Perkawinan dan kelahiran di usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting. Anak yang terkena stunting tidak akan produktif ketika ia dewasa dan cenderung menjadi beban. Ciri-ciri stunting seperti tubuh lebih pendek, sering sakit, adanya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
Untuk mencegah hal tersebut, DP3ACSKB Kep. Babel melakukan beberapa langkah pencegahan stunting pada fase remaja, antara lain dengan melakukan edukasi kesehatan reproduksi, gizi dan penyiapan kehidupan berkeluarga (Pro PN) melalui Pendidikan Sebaya di (PIK) Remaja dan Kader Bina Keluarga Remaja (BKR).
Kemudian memastikan setiap remaja tercukupi kebutuhan gizinya, dipastikan tidak terburu-buru ingin menikah, dan dipastikan tidak melakukan perilaku berisiko yang dapat menyebabkan terjadinya kehamilan di usia muda. Selanjutnya setiap remaja putri diberikan akses terhadap suplemen tambah darah untuk mencegah anemia.
Mencegah stunting dilakukan dengan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yakni berupaya untuk meningkatkan usia kawin pertama sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Hal ini karena usia 21 dan 25 tahun dianggap sudah matang dan siap untuk berumah tangga. Perlu juga diedukasi mengenai 10 kesiapan menikah di antaranya kesiapan usia, fisik, mental, finansial, moral, emosi, sosial, interpersonal, keterampilan hidup, dan kesiapan intelektual. (***)