Saat ini, sebanyak 1.424.154 jiwa penduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan (sebanyak 444.362 jiwa di antaranya, iuran bulanan-nya dibayarkan oleh pemerintah daerah). Sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan perwujudan dari sistem penjaminan kesehatan nasional. Kriteria suatu provinsi mencapai status Universal Health Coverage (UHC) adalah cakupan kepesertaan minimal 95% dari total jumlah penduduk di wilayahnya telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan telah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan ke skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pj. Gubernur memberikan arahan agar ada upaya dan penambahan belanja pembiayaan jaminan kesehatan melalui APBD Perubahan agar lebih dari 98% dari jumlah penduduk di Kepulauan Bangka belitung dapat menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan sesuai dengan target RPJMN 2020 – 2024.
Status UHC memastikan setiap warga masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mutu yang terjamin, dengan pengelolaan pembiayaan yang terjangkau, dan dengan perlindungan resiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. Status Universal Health Coverage (UHC) memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan di wilayah yang telah UHC, dapat segera memanfaatkannya dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau bagi pasien anak-anak hanya dengan menunjukan Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu keuntungan dari kabupaten/kota yang sudah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) adalah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan-nya langsung aktif tanpa harus menunggu dan dapat langsung segera digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan pengobatan tersebut akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik di Puskesmas (FKTP) maupun di Rumah Sakit (FKRTL).
*Kebijakan dan Strategi Program Percepatan Penurunan Stunting di Daerah*
Arah kebijakan RPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023-2026 dalam mendukung stunting dengan tujuan pembangunan terpenuhinya kapasitas dan kualitas SDM di antaranya meningkatnya akses dan mutu pelayanan dan mutu pendidikan serta meningkatkan relevansi dan daya saing; peningkatan kualitas hidup, peran perempuan dan anak serta memenuhi keadilan dan kesejahteraan gender (KKG); meningkatkan akses pelayanan dan kualitas kesehatan dengan memperkuat pelayanan dan sistem kesehatan.
Keempatnya dilakukan dengan mendukung arah kebijakan yang mendukung pelaksanaan pencapaian stunting di Kep. Babel.
Strategi program percepatan penurunan stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Bappeda di antaranya Pembentukan Tim Penurunan Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat provinsi. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/51/Bappeda/2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah selanjutnya yakni Penandaan Anggaran (Budget Tagging) tematik stunting yang bertujuan meningkatkan kinerja kegiatan, alokasi, dan pemanfaatan anggaran intervensi percepatan pencegahan/penurunan stunting. Tujuan kuantitatif menghitung jumlah belanja pengeluaran untuk upaya percepatan pencegahan/penurunan stunting dan tujuan kuantitatif memastikan intervensi pencegahan/penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi oleh lintas sektor terkait.
Selain itu juga, dilakukan pembentukan Tim Penilaian Kinerja Stunting Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melibatkan perangkat daerah lintas sektoral, hal ini diwujudkan dalam SK Gubernur Nomor: 188.44/422/Bappeda/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/559/Bappeda/2021 tentang Pembentukan Tim Penilaian Kinerja Pelaksanaan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Strategi lain yakni rapat koordinasi dengan kabupaten/kota terkait dengan progres Penginputan Web Monitoring Kemendagri. Rapat koordinasi ini melibatkan perangkat daerah lintas sektoral seperti dinas sosial pemdes dinas DP3ACSKB, Bappeda, BPOM, dinas pertanian dan pangan, pupr, Kemenag, dan BKKBN.
Juga dilakukan konsolidasi terkait konvergensi dalam percepatan perbaikan gizi masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam hal ini Kepala Bappeda memberikan arahan terkait dengan dukungan pemerintah dalam penurunan stunting, konsolidasi ini melibatkan perangkat daerah lintas sektoral.