Sedari awal memang kerumitan susah muncul dalam perkara ini. Mulai dari sulitnya penyidik memutuskan siapa tersangka hingga menemukan alat bukti membunuh yang berakibat molornya P21. Belum lagi berbagai modus yang diduga kepada YS, mulai dari masalah narkoba, dendam terhadap korban hingga YS yang disebut-sebut “berkartu Kuning.”
Namun yang menjadi permasalahan utama adalah penetapan tersangka terhadap YS, itu juga bertolak dari pengakuan, setelah pemeriksaan panjang. Permasalahannya, ini akan menjadi pelik, manakala YS sudah berani membantah. Dalihnya sengaja mengarang karena ditekan dan diancam penyidik.
Keseriusan penyidik juga harus diapresiasi, jika dilihat dari pasal 338 dan 340 KUHP merupakan pasal serius. Namun bisa jadi itu menjadi pemicu nekadnya YS membantah soal dirinya sebagai pelaku. Namun pihak penyidik Polres Bangka berhasil meyakinkan sehingga perkara ini bisa P21. Tugas penyidik di tahap satu pun tuntas.