4. Permohonan Kurang Pihak. Bahwa, dalam permohonan prapradilan belum ada ruang untuk menarik pihak-pihak lainnyasebagai Termohon kecuali menarik pihak penyidikan atau pihak penuntutan.
Usai medengarkan repilk dan duplik dari kedua belah pihak, hakim tunggal Wisnu Widodo SH MH akan melanjutkan sidang hari ketiga, Selasa (14/2/23).
Sekedar diketahui, Dandy Alamsyah merupakan sopir truk pengangkut solar yang ditangkap bersama 4 orang lainnya atas kasus dugaan penimbunan sekaligus penyelewengan BBM jenis Solar, pada 10 Januari 2023 lalu.
Informasi yang diperoleh lima orang ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan dari sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Kerabut Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang tersebut.
Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki.
Satu dari kelima tersangka Dani Sapriando, yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut keberatan hingga mengajukan praperadilan terharap penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.
Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan dalam Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.
“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung ditahan dan diperiksa atau di BAP. Pemohon ini kan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” kata Hangga.
Hangga, menilai penetapan klien-nya sebagai tersangka dalam kasus yang disangka-kan oleh Pihak Polres Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal penangkapan DS yang dianggap cacat secara formil maupun administrasi, lantaran dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak menyertakan surat tugas penangkapan ataupun penahanan saat menjemput paksa terduga DS ini.
“Penetapan tersangka kepada klien kami itu tidak memenuhi aspek-aspek hukum, artinya penahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya semuanya itu cacat formil dan cacat administrasi. Kami rasa PN pun sependapat kalau hal-hal yang sudah tidak lagi memenuhi norma-norma yang digariskan oleh hukum perundang-undangan kita, saya rasa PN pun sependapat bahwasannya ini adalah kekeliruan,” harap Hangga. (red)