“Penangkapan pelaku bukan sesuatu yang direncanakan, karena pelaku bisa ditangkap di mana saja, tanpa surat penangkapan dan adanya barang bukti. Ini berdasarkan laporan unit SPK Polresta Pangkalpinang melakukan patroli yang melihat ada dua mobil truk dan mobil tangki yang sedang melakukan bongkar muat bahan bakar minyak, selanjut barang bukti dan kelima orang yang ada di TKP ditahan di Polresta Pangkalpinang,” terangnya.
“Jadi jelas, bahwa penyidik dalam rangkaian penyelidikan berwenang mengamankan orang atau barang yang patut diduga tindak pidana selama 1 x 24 jam. Artinya termasuk berdasarkan waktu penahanan sesuai undang undang,” timpalnya nya lagi.
Pada persidangan sebelumnya, pihak kuasa hukum pemohon kelima tersangka, Hangga SH sudah membacakan replik. Menurut kuasa pemohon ada beberapa 4 point yang menjadi pokok, yakni
1. Termohon keberatan atas perubahan pokok perkara: Bahwa,pemohon menyerahkan perubahan permohonan sebelum nota pemohon dalam persidangan terbuka untuk umum. Substansi perubahan atas permohonan hanya memperjelas uraian/alasan terkait perundang undanga yang kemudian disesuaikan dengan petitum. Bahwa, dalam menerima perubahan yg di ajukan ini dan termohon menyatakan menerima tanpa keberatan dan tanpa syarat.
2. Pemohonan adalah obscuur libel. Bahwa, pemohon sudah sangat jelas menyampaikan dalam nota permohonan praperadilan bahwasanya pemohon adalah Dandy Alamsyah,dan termohon adalah Kasatreskrim Polresta pangkalpinang.Bahwa, termohon selaku kuasa dari Kapolresta pangkal pinang bukan kuasa dari kasat Reskrim Polresta pangkal pinang, oleh karenanya kuasa Termohon tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Termohon dalam persidangan ini.
3. Bukan Kewenangan Prapradilan Bahwa, sebagaimana amanat Pasal 77 KUHAP, maka permohonan kami sudah tepat diajukan dalam prapardilan dan Pemohon berhak meminta rehabilitasi dan ganti rugi