CDN.id, PANGKALPINANG- Sidang prapradilan yang diajukan Dandy Alamsyah, sopir truk pengangkut BBM 22 ton solar melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH memasuki tahap replik dan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (13/2/23).
Dalam duplik yang disampaikan di PN Pangkalpinang kemarin, kuasa hukum termohon dari Polresta Pangkalpinang menolak semua tuduhan yang diajukan dalam sidang praperadilan. Kuasa hukum termohon bersikukuh bahwa, Satreskrim Polresta Pangkalpinang sudah sesuai prosedur dan undang-undang dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku BBM ilegal.
“Pengajuan pemohon yang merubah subtansi dalam eksepsi. Hal ini atas ketidakjelasan atas permohon dalam praperadilan ini,” ungkap Bareng di dalam persidangan.
Kuasa hukum Polresta Pangkalpinang juga menilai pemohon telah keliru menterjemahkan undang-undang, karena menyebutkan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan
“Bukan wewenang praperadilan, di dalam undang-undang no 77 KUHP dan putusan Mahkamah kontitusi PU Nomor 21/ PU/XII/2015, sedangkan petitum yang diajukan pemohon dinilai keliru,” katanya.
Selanjutnya kuasa hukum Polresta Pangkalpinang menyebutkan pengajuan pemohon dinilai kurang pihak. Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesai nomor 92 tahun 2012 tentang pembayar ganti rugi adalah wewenang pemerintah bagian keuangan, setidak-tidaknya melibatkan kementerian keuangan.