Gayus mengatakan PDI Perjuangan tidak memungkiri bahwa terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi aturan batas usia tersebut sehingga Gibran bisa menjadi kandidat. Namun, Gayus menyampaikan bahwa KPU belum mengubah peraturan itu saat menerima pencalonan Gibran.
Maka dari itu, Gayus mengklaim terdapat pertentangan antara fakta empiris dan fakta yuridis dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. “Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ucapnya.
Diketahui, ada empat petitum dalam gugatan yang diajukan PDIP. Pertama, memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres hingga Pileg. Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administratif apapun hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketiga, memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. Keempat, memerintahkan KPU untuk melakukan tindakan, pencabutan, dan mencoret pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. (H4/ TC)