Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN KPU Siapkan Jawaban

oleh
oleh

Namun, Idham mengatakan, KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses atas perkara yang akan disidangkan di PTUN. “KPU tak pernah mendapatkan informasi itu,” kata Idham.t

Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, melakukan gugatan pada 2 April 2024. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Dihubungi secara terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan proses peradilan maupun hasil Pilpres 2024. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU ( onrechmatige overheidsdaad ) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024 .

Menurut Gayus, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam batasan usia minimal bagi calon wakil presiden dalam gelaran Pilpres 2024.

“Yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka, di mana KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakannya dalam rangkaian Pemilu, dan menyatakannya sebagai pemenang Pemilu, padahal yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019,” kata Gayus.

No More Posts Available.

No more pages to load.