Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN KPU Siapkan Jawaban

oleh

CDN.id, JAKARTA– Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dugaan perbuatan melawan hukum yang digugat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur akan dilaksanakan Senin 2 Mei 2024.

Terkait hal ini anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan KPU sudah mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang tersebut.

“Persiapan konferensi Sengketa Proses di PTUN sama seperti konferensi pada umumnya. KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketan tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (28/04/24).

Menurut Idham, KPU telah melaksanakan pencalonan pilpres 2024 sesuai konstitusi. MK, kata Idham, bahkan mengapresiasi KPU yang telah menjalankan prinsip jujur ​​dan adil.

“Dalam pertimbangan hukum dua Putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi,” kata Idham.

Di sisi lain, Idham mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya dilakukan setelah upaya administrasi Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 471 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017.

No More Posts Available.

No more pages to load.