“Ada peraturan daerah yang belum dicabut dan itu harus dicabut jadi tidak bisa dibiarkan. Sepanjang dia belum dicabut masih berlaku ya, walaupun dia sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka itu harus dicabut dan yang mencabut itu adalah Perda juga,” pungkas Lusje. (4D)