Selisih Suara Tidak Sampai 2 Persen, Tim Pemenangan Paslon “BERAMAL” Lapor Dugaan Kecurangan ke Bawaslu

oleh
oleh

4. Tingginya angka surat suara yang tidak sah sebesar 61.856 lembar surat suara yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi.

Untuk itu Tim Pemenangan didampingi oleh Tim Hukum Paslon 01 “Beramal” memutuskan untuk melakukan pelaporan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu RI No : 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke Bawaslu Bangka Belitung.

“Untuk itu kami menyakini dan menduga telah terjadi kecurangan yang menyebabkan tergerusnya perolehan suara Paslon 01 “BERAMAL” Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Kami berharap dugaan pelanggaran yang kami laporkan tersebut dapat disikapi dengan professional dan tentu saja apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, kami meminta untuk dilakukan diskualifikasi terhadap Paslon yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.(®)

No More Posts Available.

No more pages to load.