“Kami Forkopimda (Provinsi) bersama seluruh Forkopimda Pemkab Bangka bertekad (Pendangkalan muara Jelitik) untuk diperbaiki. Untuk memperbaiki ini perlu pertama, administrasi terpenuhi jangan ada perkeliruan. Beginilah keadaannya, tertutup habis, makanya diperbaiki,” ujar Safrizal di sela-sela peninjauan.
Pj Gubernur yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, menegaskan kepada Bupati Bangka dan jajaran Forkopimdanya maupun perangkat daerah untuk tidak ragu dalam melaksanakan pengerukan, selama sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Karena kedaruratan itu ada di Bupati, kami akan mengawal Bupati supaya segera memerintahkan pekerjaannya. Jangan ragu-ragu, karena semua Forkopimda kompak untuk mengawal ini. Fokus ke jalur ini jangan ke mana-mana,” ungkap Pj Gubernur Safrizal.
Ia juga memberikan jalan kepada pihak lain (Perusahaan) yang memiliki izin yang sama untuk dapat bergotong-royong membantu melakukan pengerukan, sekalipun yang membedakan berkenaan dengan izin menjual. Sebab, ia mengakui jika pemerintah daerah, baik Pemprov Kep. Babel maupun Pemkab Bangka, tidak mampu untuk melakukan hal tersebut sendiri dikarenakan keterbatasan anggaran.