Selebgram dan Atlet E-Sport Chandrika Chika Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

oleh

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” ujarnya. (H4/ DC)

No More Posts Available.

No more pages to load.