Selanjutnya di hari yang sama pukul 16.00 WIB, polisi mengejar penjual ganja yang namanya disebut dua pelaku sebelumnya di Kampung Ranggam, Desa Belo Laut.
“Di TKP kedua tim kita mengamankan MA dan kamarnya langsung digeledah. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah wadah mangkok plastik bulat bening dan 2 buah paket kertas putih yang masing – masing di dalamya berisi diduga ganja yang kepemilikannya diakui pelaku,” terang Budi.
Menurut Budi, selain memakai ganja, MA mengaku menjual daun haramnya kepada orang lain, yaitu RII sebanyak setengah kilogram.
Maka usai meringkus MA, timnya pun kata Budi melanjutkan perburuan. Dan pada pukul 19.00 WIB, anggotanya berhasil mengamankan RII, di Jalan Raya Peltim, Desa Belo Laut.