“Di UU No 40 tahun 1999, jelas sekali menegaskan bahwa pekerjaan pers sangat dilindungi dalam rangka memberikan informasi aktual kepada masyarakat,” lanjutnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat PWI Babel akan melakukan aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap segala tindakan yang menghalangi kebebasan pers di tanah air, khususnya di Kepulauan Babel.
“Karena ini sudah mengarah kepada pelecehan terhadap profesi Pers, maka PWI akan melakukan aksi damai, sebagai bentuk penolakan terhadap segala tindakan yang akan menghalangi kebebasan pers di tanah air, khususnya di Kepulauan Babel,” katanya.