“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan pemuda berinisial EJ beserta sejumlah barang bukti di rumahnya,”
Kemudian, lanjut Jojo, pelaku beserta barang bukti yang diamankan, langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (RC8)