CDN.id, PANGKALPINANG – Langkah EJ (24) dalam mengedarkan narkoba jenis sabu harus terhenti.
Pasalnya, pada 5 Januari 2024 kemarin, EJ diamankan tim Satresnarkoba Polres Belitung di kediamannya, di Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, melalui siaran persnya, Sabtu (6/1/24) pagi, membenarkan penangkapan tersebut.