Satresnarkoba Polres Babar Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar sabu Muntok
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 10 Jan 2024

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan, dua orang tersangka BM dan AL, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Sementara untuk tersangka RZ, BM dan DN di ancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (HK01)
Dari hasil penangkapan ke empat orang pelaku tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan beberapa barang bukti diantaranya :
5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Bruto 1,3 gram);
1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang;
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild warna Putih Merah;
1 (satu) unit handphone merk Infinix 30 warna putih;
1 (satu) sekop plastik kecil yang terbuat dari pipet warna hitam;
4 (empat) plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Brutto 1,1 gram );
1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang;
1 (satu) buah kotak bekas permen dengan merk HAPPYDENT COOL WHITE warna Putih Merah muda;
- Penulis: Ochin
