CDN.id, PANGKALPINANG- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pangkalpinang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Dandy Alamsyah, tersangka 22 ton BBM illegal. Permohonan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan syarat formil maupun materil.
Dalam amar putusannya, hakim Wisnu Widodo SH MH menolak gugatan prapadilan.
“Mengadili, menolak permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya dan proses penangkapanan, penahanan terhadap Dandy Alamsyah sah menurut hukum,” ujar Wisnu, Jumat (17/2/2022) di ruang sidang Tirta.
Majelis Hakim juga mengatakan proses penangkapan dan penahanan tersangka Dandy Alamsyah sah menurut hukum.
“Menyatakan penangkapan, penggeledahan, penahanan, penitaan dan penetapan tersangka atas nama tersangka Dandy Alamsyah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ungkap Wisnu.
Kuasa Hukum Dandy Alamsyah, Reza Maryadi mengatakan pihaknya menghormati apapun yang di sampaikan oleh majelis Hakim, terkait penolakan permohonan tersebut, dan nantinya akan diupayakan untuk sidang pokok perkaranya itu saja yang dapat disampaikan.