Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian di Koba

oleh

“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam tambahnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.