Dengan perbuatan yang dilakukan, para tersangka melanggar pasal Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui UU No. 6 TAHUN 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 dan diancam hukuman Penjara 6 tahun denda Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar).
Konferensi pers di hadiri Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol.Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., dan Kasubid Tipiter Kompol Triyanto, SH., S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Bangka AKBP Rene Zakharia, S.I.K.(H4)