Mulanya, Gibran memberi solusi yang simpel, yakni mencabut IUP supaya perusahaan tambang yang melanggar tidak bisa beroperasi lagi.
“Dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya. IUP-nya dicabut. Izinnya dicabut. Simpel. Karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin SDA ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Gibran.
“Dan juga kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan besar bisa gandeng UMKM lokal, pengusaha lokal. Jadi mereka tidak besar sendiri. Tapi ikut besarkan warga lokal, perusahaan lokal, dan UMKM setempat,” kata dia.