Kerjasama ini dikatakannya untuk asuransi pembiayaan kecelakaan kerja hingga pemberian santunan bagi korban maupun ahli waris.
“Dimana pendanaan ini tidak menggunakan APBD atau APBN, tetapi secara mandiri. Setiap bulannya anggota KORPRI dapat mengiurkan kepada Dewan Pengurus KORPRI. Dari iuran tersebut, anggota korpri akan mendapatkan bantuan maupun santunan dan beasiswa bagi anaknya. Dan jika setuju akan kami buat MoU dan dilanjutkan dengan PKS (Perjanjian Kerjasama),”
Besarnya iuran sebesar Rp. 16.800./bulan.
Untuk JKM (jaminan kematian) dalam bekerja sebesar rp. 70
000
000. JKM diluar jam kerja rp.42.000
000.