“Selain itu, Pengawas Pemilu juga melakukan mediasi terhadap sengketa antar peserta pemilu (PASP) terkait dengan pemasangan APK yang terjadi di Kota Pangkalpinang sebanyak satu kejadian,” tambah Sahirin.
Pelanggar ketentuan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf (f) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.
“Pengawasan APK yang melanggar itu didapatkan dengan cara patroli ke lapangan secara rutin oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan se-Babel,” tukasnya. (415H)