Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung memaparkan hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan sejak tanggal 28 November 2023 lalu.
Sahirin juga mengatakan Bawaslu berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban.
“Apabila ditemukan APK yang diduga melanggar tersebut tidak ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu maka melalui satpol PP akan kami tertibkan,” katanya.