CDN.id, PANGKALPINANG- Anggota Bawaslu Babel Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Sahirin mengatakan, peran media dalam masa kampanye saat ini membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini disampaikan Sahirin pada saat Rapat Publikasi Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Jum’at (15/12/23)
“Sebanyak 1.171 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar ketentuan, untuk itu APK yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang –undangan tersebut akan ditindaklanjuti dengan metode penertiban mandiri oleh peserta pemilu terkait paling lambat tiga hari. Jadi tahap awal kami berikan himbauan dulu,” ujar Sahirin.
“Maka dari itu kami mengharapkan bantuan dari tim media. Jika media menemukan adanya ujaran kebencian maka silahkan langsung teman teman melaporkan ke kami,” ucapnya.