Dikatakannya bahwa informasi mengenai adanya pemilihan gubernur melalui mekanisme lain, itu adalah hal yang keliru.
“Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini,” pungkasnya.