Karena, penggunaan narkotika di kalangan aparatur pemerintahan bisa berdampak pada praktik pelayanan yang tidak bersih. Karena secara fisik dan psikologis pengguna narkotika pasti terganggu.
“Tentunya setiap kepala perangkat daerah harus berhati-hati dan selektif dalam melakukan penerimaan, ataupun mengawasi pegawai yang ada di lingkungan masing-masing. Baik dia ASN ataupun tenaga honorer,” jelas politikus PKS ini.
Walaupun begitu kata Rio, narkoba telah menjadi mimpi buruk bagi masyarakat. Narkotika sendiri kini telah menghantui remaja dan anak-anak muda dalam hidup di masa depan. Sehingga hal ini tentu harus sama-sama diberantas dan dicegah sedini mungkin peredarannya. Bukannya justru malah menjadi pengguna atau menyebarkan barang haram tersebut.
Untuk mengantisipasi hal ini, legislatif sendiri akan mendorong pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai di lingkup pemerintah kota. Terutama di perangkat daerah yang bersentuhan langsung terhadap pelayanan masyarakat. Jangan sampai mereka berada di garis terdepan dalam menegakkan aturan atau peraturan daerah, namun ternyata juga menjadi pengguna dari narkotika.
“Kami akan mencoba untuk melihat kondisi anggaran apakah memungkinkan, jika dilaksanakan tes uji narkoba di beberapa perangkat daerah. Terutama yang kita anggap perlu untuk dilaksanakan karena ini sangat penting,” tutup Rio.
Sebelumnya diberitakan ada dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. Mereka yakni Kaindra Deni Putra (26) dan M Iqbal (24). Keduanya sendiri berstatus sebagai pegawai harian lepas atau PHL terhitung sejak tahun 2019 lalu. Dari tangan keduanya didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 gram.(Oc)