Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Zulhas Pastikan Klaim Tidak Ada Masalah Lagi  

oleh

Aturan soal pengenaan pajak dan tarif bea masuk barang impor ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun skema pengenaan pajak impornya, penumpang bakal mendapatkan insentif sebesar US$500 untuk pengurangan total nominal dari barang impor yang dibawa. Setelah dikurangi US$500, selisih dari harga barang dikenai tarif bea masuk 10 persen. Apabila total harga dari barang yang dibawa tidak lebih dari US$500, maka penumpang dibebaskan membayar tarif bea masuk oleh Bea Cukai.

Sementara untuk barang pribadi awak sarana pengangkut akan mendapatkan pengurangan sebesar US$50.

Ia berharap dengan adanya revisi Permendag 7/2024 ini bisa menyelesaikan segala hal yang sempat menjadi persoalan, termasuk yang berkaitan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia atau PMI. “Di (barang kiriman) PMI kami hanya atur US$1500 nilainya, itu bebas. Lebih dari itu ya bayar. Lain-lain silakan diatur oleh PMK 203, kami enggak atur lagi,” ucapnya. (TC)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.