CDN.id, BABEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) dan PT Timah Tbk, terkait penyelesaian lahan eks PT Koba Tin di kawasan Marbuk, Kenari dan Punguk di Koba, Bateng yang menjadi lokasi pertambangan ilegal padahal kawasan itu merupakan aset PT Timah Tbk.
Terkait hal ini Ketua DPRD Babel Sementara Didit Srigusjaya mengatakan bahwa hasil RDP sepakat untuk penyerahan pengelolaan, untuk diserahkan kepada PT Timah.
“Pada saat PT Koba Tin masih aktif, ada 25 persen saham negara yang diwakili PT Timah, dari hasil RDP tadi jelas Pemkab Bateng dan Pemprov Babel pun bersepakat menyerahkan pengelolaan ini kepada PT Timah,” kata Didit Srigusjaya diruang kerjanya usai mengikuti RDP di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis, (26/09/24).
“Oleh sebab itu, kami besok segera bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mempercepat proses hukum wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ini,” ujarnya.