Berdasarkan info yang diterima redaksi, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Bakamla dan Pol PP tersebut lantaran diduga ilegal. Lokasi tambang tersebut terletak di Desa Batu Penyu kecamatan Gantong Kabupaten Belitung Timur. T gabungan sendiri berjumlah sebanyak 19 orang personil.
Terkait kejadian ini pihak Redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Beltim. Sebelumnya pada Senin (19/09/22) ratusan penambang sempat melakukan aksi demo di kantor DPRD Belitung Timur. Dalam aksi yang dihadiri oleh ratusan penambang tersebut menyampaikan tuntutan soal realisasi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Masyarakat mengaku ingin melakukan kegiatan penambangan secara legal dan aman dari masalah hukum. (red)