Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kep. Babel Ariyanto memberikan kuliah singkat tentang sejarah terbentuknya DPRD, Jumlah Anggota DPRD, Alat Kelengkapan Dewan, Tugas dan Fungsi DPRD yang mana semuanya itu bertujuan agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal sesuai dengan yang diharapkan.
“DPRD sendiri merupakan amanat dari UUD 1945, terutama di dalam pasal 18 ayat 3 bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Begitupula setelah terpilih anggota DPRD mempunyai tugas dan fungsi yang sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan, seperti Fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Selain itu DPRD juga memiliki alat kelengkapan dewan” jelas Ariyanto yang juga menjabat ketua BK saat ini.
Diakhir paparannya anggota DPRD dapil Bangka Barat ini pun berharap apa yang disampaikannya dapat menambah wawasan dan memberikan motivasi bagi generasi muda dalam mencapai tujuan atau cita-cita kedepannya serta provinsi Kep. Babel dapat memiliki calon pemimpin yang berkualiatas.