Menurut Andrian, jika ketidak kuorum-an ini bisa jadi ada berbagai macam indikasi, bisa jadi memang anggota dewan berhalangan karena tugas, bisa jadi ada indikasi deal-deal kepentingan yang tak tercapai atau ada ketidaksependapatan secara pribadi, tentunya harus disampaikan saat pembahasan sebelumnya.
“Jangan sampai tinggal mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi, jadi terhambat oleh indikasi ego kepentingan. Jika demikian, sama halnya memperlambat laju pembangunan di Bumi Selawang Segantang ini,” katanya.
Ia juga berharap, agar pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bateng ini, dilaksanakan tepat waktu, dengan anggota dewan proaktif mengikuti rapat paripurna, sesuai amanat yaitu wakil rakyat yang disumpah jabatan mewakili masyarakat di legislatif, bukan “tukang ngaret” atau tidak tepat waktu.