Wali Kota Pangkalpinang Maulana Aklil (Molen) sebelumnya menyampaikan Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang pada saat rapat Paripurna.
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota PangkalpinangNomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.
Molen juga menegaskan terkait Raperda Miras untuk segera, agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, khususnya perda di Kota Pangkalpinang, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dipandang perlu untuk dicabut, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Diajukannya raperda pencabutan ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dicabut.