Selain itu, untuk mengantisipasi dampak inflasi setelah dilakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan total alokasi sebesar Rp 8 miliar.
Ia meminta para kepala dinas jangan ragu untuk menyusun anggaran ini, karena ini sesuai dengan arahan Presiden ketika rapat di JCC tentang pengendalian inflasi di daerah.
“Kemarin saya bicara dengan Sekda, kita mengendalikan inflasi dari bahan pokok, apa kita menanam, kita punya lahan, mari kita berkebun cabe. Kedua, kemaren saya berkesempatan meninjau beras di Rias, ini mengesankan, untuk meningkatkan produktivitas bisa kita bantu dua unit traktor untuk petani Rias menggunakan dana DID,” ungkapnya.
Fery Insani selaku Kepala Bappeda Prov. Kep. Babel mengatakan bahwa, ada DID tambahan (dari 2020-2022) sebesar Rp 28.802.714.000. Dirinya berharap dengan dana tersebut bisa menekan harga bahan pokok, di salurkan untuk bantuan sosial.