Yang kedua, lanjut Armansyah, kami mengutuk keras perilaku premanisme media online dibalik kebebasan pers yang melanggar kode etik jurnalistik.
“Tentunya ini sangat mencoreng, mencederai dan merusak citra profesional pers yang sesungguhnya,” cetus Armansyah.
Lalu yang ketiga, kata Armansyah, adalah ewujudkan peran serta masyarakat, yang diamanatkan dlm UU Pers no 40 bab 7 pasal 17, yang dalam hal ini memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
“Yang dalam hal ini menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional,” ucapnya.